Bismillaharrahmanarrihim
Pada hari senin pagi, bertempat di ruang Gedung Nusantara V DPR RI diadakan seminar nasional keperawatan dengan tema mencari titik temu RUU Keperawatan, yang di inisiasi Oleh komisi IX DPR-RI Fraksi PKS yang bekerjasama dengan PPNI Pusat. Dalam seminar tersebut pembicaranya dari :
Pada hari senin pagi, bertempat di ruang Gedung Nusantara V DPR RI diadakan seminar nasional keperawatan dengan tema mencari titik temu RUU Keperawatan, yang di inisiasi Oleh komisi IX DPR-RI Fraksi PKS yang bekerjasama dengan PPNI Pusat. Dalam seminar tersebut pembicaranya dari :
1. Ketua Umum PPNI Pusat
2. Ketua PB. IDI
3. Kepala PPPSDM DEPKES RI
4. Sekjen Konsorsium Ilmu Kesehatan
5. Komisi IX DPR RI: Prof. Achir Yani S Hamit, DNSc
: Dr. Prijo Sidipratomo, Sp. Rad.
: Dr. Bambang Giatno Rahardjo, MPH
: Prof. Dr. H. Ma'rifin Husin, Sp.FK., M.Sc
: Ledia Hanifa S.Si, MPSI.T
Dalam seminar yang dihadiri semua elemen dari Mahasiswa yang di wakili ILMIKI, perawat RS, Perawat Puskesmas, perwakilan IDI, Perwakilan IBI, Apoteker, pihak RS, LSM Kesehatan, perwakilanfraksi di DPR-RI dibuka oleh wakil ketua Komisi IX Ledia Hanifa S.Si, MPSI.T. Rencananya seminar tersebut juga mengundang ketua komisi XI dr. Ribka Tjiptaning, namun tidak hadir kerena harus bertemu dengen kepala daerah di Jawa barat.
Dalam pemaparan pertama Prof yani, ketua PP PPNI mengukapkan urgensi dan tujuan utama RUU keperawatan, yaitu untuk kepentingan bangsa Indonesia. Beliau ingin perawat kembali lagi kepada fungsi sebenarnya sebagai care giver, di samping itu ada empat alasan dasar tentang pentingnya RUU Keperawatan tersebut.
Pertama: Dasar Filososofis
Dalam upaya pembangunan kesehatan di Indonesia, pemerintah mempunyai kewajiban dalam memerikan pelayanan yang terbaik bagi rakyat Indonesia. Dan UU keperaewatan salah satu upaya pembangunan kesehatan yang berkualitas yang seharusnya pemerintah (yang di wakili DEPKES) berkewajiban memberikan dukungan terhadap terrealisasinya RUU Keperawatan. Prof pun menegaskan “ Tidak ada satupun kesuksesan dalam pelayanan kesehatan yang berhasil hanya berasal dari satu disiplin ilmu, harus ada complementary di dalamnya”
Dalam upaya pembangunan kesehatan di Indonesia, pemerintah mempunyai kewajiban dalam memerikan pelayanan yang terbaik bagi rakyat Indonesia. Dan UU keperaewatan salah satu upaya pembangunan kesehatan yang berkualitas yang seharusnya pemerintah (yang di wakili DEPKES) berkewajiban memberikan dukungan terhadap terrealisasinya RUU Keperawatan. Prof pun menegaskan “ Tidak ada satupun kesuksesan dalam pelayanan kesehatan yang berhasil hanya berasal dari satu disiplin ilmu, harus ada complementary di dalamnya”
Dasar kedua: Dasar Yurudis
Bahwa dalam Undang-Undang kesehatan no. 36 tahun 2009 memungkinkan adanya UU keperawatan, yang menyebutkan untuk teknis tiap propesi diatur dalam bentuk lain. Dan bentuk lain disini telah dengan jelas bahwa RUU keperawatn merupakan amanah dari UUkesehatan. Dan semua pihak berkewajiban untuk mendukung RUU tersebut.
Bahwa dalam Undang-Undang kesehatan no. 36 tahun 2009 memungkinkan adanya UU keperawatan, yang menyebutkan untuk teknis tiap propesi diatur dalam bentuk lain. Dan bentuk lain disini telah dengan jelas bahwa RUU keperawatn merupakan amanah dari UUkesehatan. Dan semua pihak berkewajiban untuk mendukung RUU tersebut.
Dasar ini di bantah ketika dari perwakilan dari DEPKES, dr Iwan memberikan materinya. Dari DEPKES menganggap, peraturan lain itu ialah UU tenega kesehatan yang sedang di susun oleh DEPKES. Dalam penjelasanya dr. Iwan menjelaskan peraturanb yang lebih mendalam dalam Peraturan pemerintah tentang praktik perawat. Beliau juga mengusulkan walaupun RUU ini Akan disahkan agar namanya di ubah bukan UU keperawatan tapi lebih baik UU Praktik Perawat. Padahal penamaan RUU keperawatan agar daya jangkau UU tersebut tidak hanyab dalam masalah praktik saja, tapi system pendidikan, pemantauan kualitas perawat, serta aturan-aturan kode etik yang nantinya akan di bawahi dalam Konsil Keperawatan.
Dasar yang ketiga: Alasan Sosiologis
Dalam memberikan pelayanan keperawatan selama ini, perawat, terutama yang didaerah berhadapan dengan masalah pemberian medis infasiv. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak hukum pada perawat di derah. Bagaimana mungkin seorang perawat yang telah rela hidup mengabdikan diri di daerah terpencil harus mendapatkan hukuman karena menolong pasien. seorang perawat harus menanggung beban yang disebabkan oleh terpusatnya dokter-dokter di kota-kota besar. Apakah tidak ada perlindungan terhadap jasa perawat.
Kemudian prof pun mengingatkan tentang MRA in Nurses[1] yang di tandatangani 10 mentri di Cebu Pilippina pada 8 Desember 2006. Bahwa dari 10 negara didalamnya kita salah satu dari 3 negara yang belum meiliki Nursing Act, sebuah peraturan yang menagtur regulasi perawat di dalam negeri, regulasi dan kebijakan perawat asing, serta proteksi bagi perawat kita.
Dalam kesempatan tersebut di hadirkan pula mantan ketua PPNI Kuwait, Siswanto. Dia menjelaskan banyak sekali masalah di dunia keperawatan di Indonesia yang menyulitkan perawat kita yang bekerja di luar negeri. Masalah yang muncul, pihak luar negeri tidak bias “memahami” system pendidikan kita. Sehingga berdampak pada pengakuan jenjang perawat Indonesia di sana. Di dalam negeri tidak ada registrasi RN atai LPN, sehingga menyulitkan Negara tujuan bingung menempaknan perawat Indonesia sebagai apa. Pak Siswanto menambahkan bahwa yang tadi disebutkan bila kita bekerja Negara yang udah mempunyai Nursing Act. Ada lagi yang lebih rumit, bila perawat kita yang berasal dari Negara yang belum mempunyai Nursing Act bekerja di Negara yang sama-sama tidak mempunyai Nursing Act, ini akan menyababkan kedua belah pihak bingung terhadap system apa dan pengakuan apa yang di berikan terhadap perawat. Bias-bisa prawat yang bekerja di LN hanya disamakan dengan TKI sebagai tenaga kerja In formal. Padahal perawat yang bekerja di LN adalah Tenaga kerja professional.
Hal ini bias menjadi sangat berbahaya ketika ada perawat yang sudah punya nursing act di negaranya kemudian bekerja di kita. Apakah kita mengikuti system mereka? Karena secara umum perawat diluar negeri memekai standar internasional dengan istilah RN dan LPN nya. Bila ini terjadi apakah perawat Indonesia akan menjadi tamu dirumahnya sendiri. Rumah sakit-rumah sakit besar pastinyaakan menggunakan jasa perawat asing. Dan pastinya jasa yang diberikan akan lebih besar dari perawat kita sendiri. Apakah kita akan menjual juga kesehatan kita ke asing? Selibral itu kah kita?. Banyak Negara Eropa yang kita kenal liberal, tapi menurut mereka kita lebih liberal dari mereka karena kita melibralkan tiga hal: Pendidikan, kesehatan dan kebudayaan.
Alasan yang terakhir di ungkapkan ketua Umum PPNI iyalah dasar Teknis Keperawatan
Dalam kesimpulan terkait alasan terakhir ini Prof yani mengatakan “Kejatuhan Suatu Profesi ialah bilamana masyarakat tidak menghargai dan mengakui suatu pelayanan yang diberikan oleh suatu profesi” Bisa kita rasakan sendiri seperti apa profesi kita kedepan bila hal ini terus terjadi.
Ada beberapa poin penting yang ada dalam alasan ini. Seperti kejelasan kewenangan perawat dalam praktik. Bahkan ketika dibuka forum diskusi ada audiens yang bertanya, apakah para semua perawat yang bekerja di RS bersalah bila melakukan tindakan seperti menyuntik, Infus, pasang NGT? Bila mememang salah silahkan dokter yang melakukan. Bila memang di bolehkan, segera buatkan paying hukum bagi para perawat di Indonesia.
Kemudain beliau juga menyinggung tantang system ketenaggan perawat. Kita ingin bahwa jabatan yang memang terkait keperawatan itu di pimpin oleh seorang perawat, sehingga perawat mempunyai positioning. Sedangkan pemerintah selalu memberikan jabatan itu ke profesi lain, sehingga perawat termarginalkan.
Bila kita perhatikan sangatlah jelas terjadi distorsi yang sangat lebar antara profesi perawat dengan yang lain. Seperti penandatanganan MRA in Nurses yang di Tandatangani lebih dulu Oleh pemerintah dari pada MRA in Medical and Dentis, mengapa UU Praktik kedokteran lahir lebih awal dari UU Keperawatan. Padahal MRA kedokteran baru di tandatangani pada 26 februari 2009, sedangkan MRA in nurses di tangdatangani pada 8 desember 2006[2], dengan beda 3 tahun kenapa RUU kita belum juga disahkan??
Setelah Prof Yani mengungkapkan dasar dari Profesi keperawatan sangat membutuhkan UU keperawatan, dilanjutkan oleh ketua Umum PB IDI yang baru Dr. Prijo Sidipratomo, Sp. Rad.
Dalam penjelasan awal, Dr Prijo mengungkapkan bahwa dia juga merasakan ada yang salah dari sistim kedokteran di Indonesia. Tindakan-tindakan dokter yang lebih sering didelegasikan kepada perawat sehingga menjadi kebiasaan, keengganan Dokter di Indonesia untuk di tempatkan di daerah terpencil sehingga pelayanan medic harus di ambil oleh Perawat-Perawat di daerah.
Berkaitan dengan pandangan IDI yang mewakili profesi Dokter terhadap RUU Keperawatan, kelihatanya memeng agak kurang setuju terhadap peran yang disebutkan dalam RUU tersebut. Karena kalau kita lihat di Pasal 5 disebutkan peran perawat yang bisa melakukan pengobatan, menolong perslinan normal, mungkin bisa di tafsirkan juga bisa member obat. Dr prijo menekankan agar RUU yang nanti nya disahkan menjadi UU tidak mempunyai timpang tidih dengan UU yang terlebih dahulu di sahkan sepertai pada UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika yang menjelaskna siapa yang berhak member resep (Pasal 14) dan UU Praktik Kedokteran yang menyebutkan bahwa yang berhak melakukan tindakan medis hanya dokter. Dalam sebuah statement dia menyatakan “Tidak ada suatu kewenangan permanen terhadap pemberian tindakan medis kecuali dokter”. Yang bisa ditafsirkan dalam pernyataan ini ialah, dari pihak Dokter melihat bahwa RUU keperawatan dapat melegalkan tindakan medis (walaupun terbatas) yang dilakukan oleh selain dokter.
Dari pernyataan diatas timbul suatu pertanyaan dari benak kita. Apakah perawat-perawat didaerah harus meunggu pasein masuk katagori kritis baru kita boleh melakukan tindakan medis disaat dimensi ruang dan waktu sangatlah berpengaruh besar. Jauhnya jarak masyarakat daerah dengan pelayanan kesehatan yang “punya” dokter, sarana jalan dan prasarana kesehatan yang belum merata. Apakah perawat akan di hukum bila melakukan hal untuk kemanusiaan. Ada ungkapan dari perawat komunitas pada saat diskusi, bahwa dilapangan ketika di puskesmas, dokter berjaga hanya dampai sore, jam 4 lah misalkan. Maka sisa waktu yang ada biasanya oleh perawat yang jaga. Tapi penyakit itu tidak bisa di jadual dan di atur harus dating pas dokter praktik. Ketila tengah malam ada pasein di bawa dengan muntaber tau diare hebat, apakah harus menunggu sampai dokter dating? Apakah salah kalau perawat melakukan tindakan medis pada pasien tersebut? Apakah sekali lagi perawat harus disalahkan?
Pernyataan-pernyataan yang keluar pun tidak jauh dari masalah ini, bisa di simpukan mungkin pada dasarnya IDI setuju terhadap adanya RUU Keperawatan, karena RUU ini mengatur juga tentang standar kualifikasi, standar pendidikan bagi perawat, kode etik, dan lain-lain. Namun ada bebertapa hal yang harus disesuaikan dengan UU yang sudah ada. IDI juga mendukung adanya peningkatan kualitas perawat untk bisa menyeimbangkan kemitraan dan kesetaraan Dokter-Perawat. Karena salama ini terlalu jauh kesenjangan yang ada. Masih banyaknya lulusan SPK di pelayanan sehingga akan sangat jauh jarak pendidikan yang ada.
Kemudian Susana seminar tiba-tiba menjadi hangat ketika dari Badan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan DEPKES RI. Dalam statement dari Depkes sangat terlihat depkes tidak begitu mengagap penting adanya UU Keperawatan. Banyak sekali perbedaan pandangan dari Depkes dengan PPNI. Dalam pembukaanpun depkes memasukan perawat gigi sebagai salah satu bidang keperawatan. Hal tersebut langsung di bantah oleh PPNI dan akademisi kampus di ruang rapat. Bahwa perawat gigi bukanlah suatu bentuk keperawatan yang professional, karena tidak memiliki kurikulum yang jelas.
Pihak depkes menyabutkan bahwa PPNI salah menapsirkan Pasal 21 ayat 3 UU Kesehatan 36/2009[3], dimana PPNI mengungkapkan bahwa pengeturan tenaga kerja harus di atur Undang-undang. Sedangkan Depkes berpendapat bahwa pengaturan tersebut harus di atur dalam Undang-undang tenaga kesehatan. Hal ini langsung menimbulkan protes dari peserta seminar. Dan pengeturan lebih dalam pada tiap profesi di atur dalam Peraturan pemerintah. Hal ini sangat menyakiti perjuangan elemen keperawatan. Sebuah upaya yang telah di perjuangkan dalam 5 tahun terakhir lebih hanya akan berbuah sebuah peraturan pemerintah, dimana memiliki kekuatan hukum yang lemah di banding Undang-undang. Apakah sesuai perlindungan yang akan diterima perawat dalam PP dengan dedikasi perawat selama ini?
Selain itu Depkes juga mempertanyakan tentang pasal-pasal yang mereka anggap merupakan lahan praktik profesi lain. Setidaknya ada lima pasal yang disebutkan depkes dalam seminar tesebut, baik yang menyangkut teknis praktik maupun regulasi dalam keperawatan. Hal ini sungguh aneh bagi kita, kenapa depkes baru bicara? Bukankah depkes memiliki draf RUU keperawatan dari revisi 1 sampai ke 20? Kemana mereka selama ini? Kalau memeng ingin ada perbaikan kenapa selama 5 tahun terakhir depkes tidak mengundang organisasi profesi dan stake holder terkait dalam merumuskan RUU tersebut. Kalau memang DEPKES lupa, bukankah mahasiswa dan PPNI telah mengingatkan ketika aksi di depan DEPKES pada bulan mei 2009? Kenapa tidak ada perwakilan depkes yang menerima perwakilan Aksi untuk berdiskusi? Apakah depkes sebegitu apatis terhadap Profesi kita?
Dalam sesi diskusipun Depkes mengungkapkan akan menyiapkan UU tenaga kesehatan sebelum Oktober 2010. Apakah hanya untuk mengejar RUU keperawatan depkes harus membuat tandingan RUU baru yang bila kita lihat prosesnya terlalu dini. Sedangkan RUU keperawatan telah disiapkan, telah di revisi bertahun-tahun kebelakang. Ketika berpendapat terkait MRA in Nurses, depkes berniat membuat PP tentang praktik perawat. Menurut hemat kita, dari pada membuat PP dari awal, membuat panitia penyusun PP, ada anggaran baru untuk pembuatan PP lagi, meminta pendapat dan merumuskan masalah dari nol lagi, bukanya malah membuat lama dan tidak efisien lagi. Bukankah lebih baik memajukan RUU keperawatan? Kalau memeng ada yang kurang pas, tinggal didiskusikan, jadi tidak dari awal lagi pembahasanya, lagi pula RUU keperawatan akan menyentuh segala aspek dalam keperawatan. Tidak hanya sebatas praktik yang akan di atur PP. Bukankan dengan RUU keperawatan kita berinfestasi jangka panjang, meningkatkan kualitas perawat, kualitas pendidikan, dan regulasi-regulasi yang sesuai dengan dunia keperawatan terkini. Disbanding harus membuat peraturan yang premature.
[1] http://www.aseansec.org/19210.htm
[2] http://www.asean.org/19087.htm
[3] http://skpd.batamkota.go.id/hukum/files/2009/08/UU_36_Tahun_2009.pdf
[1] http://www.aseansec.org/19210.htm
[2] http://www.asean.org/19087.htm
[3] http://skpd.batamkota.go.id/hukum/files/2009/08/UU_36_Tahun_2009.pdf






