You are here: Home News Seminar Nasional “Patient Safety”

http://www.ilmiki.org

Seminar Nasional “Patient Safety”

E-mail Print PDF

Pada tanggal 17 Oktober 2009 silam, bertempat di Auditorium II Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, HIMIKA FK UGM telah menyelenggarakan Seminar Nasional Keperawatan dengan tema “Sistem Pelayanan Keperawatan dan Manajemen Rumah Sakit untuk Mewujudkan Patient Safety”.Seminar yang dipadati tiga ratus orang peserta ini (yang terdiri dari perawat dan mahasiswa keperawatan) menghadirkan tiga pembicara yaitu dr. Adib A. Yahya, MARS ,Ibu Prayetni S.Kp, M.Kes ,dan Bapak Harif Fadhillah S.Kp, SH.


Keamanan adalah prinsip yang paling fundamental dalam pemberian pelayanan kesehatan maupun keperawatan, dan sekaligus aspek yang paling kritis dari manajemen kualitas.  Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.


Dr. Adib A. Yahya, MARS membuka materi dengan menyampaikan bahwa ternyata 28,3% insidensi pelanggaran patient safety dilakukan oleh perawat. Di sini perawat harus menyadari perannya sebagai ‘penjaga gawang’ sehingga harus dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan patient safety. Namun tentunya, kerja keras perawat tidak dapat mencapai level optimal jika tidak didukung dengan sarana prasarana, manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan lainnya.


“Karakteristik profesi adalah memiliki ilmu pengetahuan, attitude, responsible, dan accountable” jelas beliau ketika menjelaskan bahwa tenaga kesehatan profesional harus bertanggung jawab dan bertanggung gugat, dengan demikian mengurangi resiko pelanggaran patient safety. Beliau juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Rumah Sakit yang telah disahkan secara langsung telah mengarahkan manajemen rumah sakit untuk menciptakan patient safety, diantaranya pada pasal 40 yang menyebutkan bahwa tiap rumah sakit wajib dilakukan akreditasi dan pasal 43 dimana rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien dan pelaporan setiap insiden.


Lebih lanjut dr. Adib menambahkan, menyikapi banyaknya tuntutan hukum yang dilayangkan kepada tenaga kesehatan sekarang ini, hal tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan cara meningkatkan komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien.


Ibu Prayetni S.Kp, M.Kes menyampaikan materi tentang bagaimana meningkatkan kesadaran perawat (nursing awareness) akan patient safety. Perawat sebagai anggota inti tenaga kesehatan yang jumlahnya terbesar di rumah sakit (sebesar 40 – 60%) dan dimana pelayanan keperawatan yang diberikan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, memiliki peran kunci dalam mewujudkan keselamatan pasien.


Nursing is the protection, promotion, and optimization of health and abilities, prevention of illness and injury, alleviation of suffering through diagnosis and treatment of human response, and advocacy in the care of individuals, families, communities, and populations (ANA, 2003). Berangkat dari definisi inilah, peran-peran perawat dalam mewujudkan patient safety di rumah sakit dapat dirumuskan. Antara lain sebagai pemberi pelayanan keperawatan, perawat mematuhi standar pelayanan dan SOP yang telah ditetapkan; menerapkan prinsip-prinsip etik dalam pemberian pelayanan keperawatan; memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga tentang asuhan yang diberikan; menerapkan kerjasama tim kesehatan yang handal dalam pemberian pelayanan kesehatan; menerapkan komunikasi yang baik terhadap pasien dan keluarganya; peka, proaktif dan melakukan penyelesaian masalah terhadap kejadian tidak diharapkan; serta mendokumentasikan dengan benar semua asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan keluarga.


Materi penutup yang disampaikan oleh Bapak Harif Fadhillah S.Kp, SH adalah peran PPNI sebagai organisasi profesi dalam mewujudkan patient safety, sebagaimana tercermin dalam misi PPNI “…Mendukung perawat/ners Indonesia dalam melakukan praktik keperawatan yang aman, kompeten dan professional kepada masyarakat Indonesia…” PPNI berpartisipasi mewujudkan patient safety dengan cara peningkatan dan pengawalan akuntabilitas profesi, pengembangan Standar Kompetensi Nasional, pelaksanaan/pengkawalan uji kompetensi nasional, pelatihan berbasis kompetensi, dan Pelatihan Berkelanjutan bagi Perawat (PBP).


Hal yang dapat kita simpulkan adalah bahwa untuk mewujudkan patient safety butuh upaya dan kerjasama berbagai pihak, pasien safety merupakan upaya dari seluruh komponen sarana pelayanan kesehatan, dan perawat memegang peran kunci untuk mencapainya.

Materi Bisa dilihat di SINI

 

Visitors Statistics

Visits [+/-]
Today:
Yesterday:
Day before yesterday:
66
114
104

+10
This week:
Last week:
Week before last week:
1040
854
873

-19
This month:
Last month:
Month before last month:
591
3800
2392

+1408
This year:
Last year:
23108
750
+22358

All visits
Since 14-11-09 23 857
Since 14-11-09   23 857 

Rakernas V

Suasana Rapat Kerja Nasional ILMIKI yang Ke-V

Aksi Nasional

Aksi Nasional memperjuangkan RUU Keperawatan RI

Aksi anggota ILMIKI

Aksi anggota ILMIKI saat Gempa Jawa Barat

Forum ILMIKI

Ajang silaturahmi dan diskusi anggota ILMIKI