You are here: Home News Apa Itu ASEAN MRA on Nursing ?

http://www.ilmiki.org

Apa Itu ASEAN MRA on Nursing ?

E-mail Print PDF
MRA singkatan dari Mutual Recognitian Arrangement yang merupakan sebuah bentuk kesepakatan di negara-negara kawasan ASEAN untuk  menjalin kerjasama dalam menciptakan kawasan ASEAN yang kompetitif, sejahtera dan stabil sesuai dengan visi ASREAN 2020 tentang partnership in  deynamic development, partnership in dynamic development, sehingga ASEAN MRA on Nursing merupakan  bentuk kerjasama negara-negara dikawasan ASEAN dalam bidang keperawatan untuk  memudahkan mobilitas dari profesional atau skilled labor untuk kawasan ASEAN.
Pada Bali Concord II tahun 2003 terdapat keputusan agar pada tahun 2008  terselesaikan MRA ( Mutual Recognition Arrangment) bagi kualifikasi jasa profesional utama sehingga  akan diberlakukannya AFTA pada 1 Januari 2008, dimana perawat asing bebas keluar masuk ke Indonesia begitu juga kita sebaliknya. Akan tetapi Maret 2007, dr. Mulya  A Hasjmy. M, dirjen Pelayanan Medik meminta untuk menunda pelaksanaan ASEAN MRA on Nursingh Service sampai tanggal 1 Januari 2010. Alasannya, Indonesia belum siap secara sistem, prosedur, dan legislasi untuk diberlaukannya liberisasi tersebut.
Adapun tujuan MRA on Nursing itu sendiri  adalah :
  • Memfasilitasi mobilitas profesi perawat di kawasan ASEAN
  • Pertukaran informasi  dan expertise dalam hal standar dan kualifikasi
  • Mengupayakan digunakannya best practise dalam pelayanan profesioanl
  • Menyediakan kesempatan Capacity Building dan pelatihan keperawatan

Perawat profesional yang diakui dalam MRA adalah selain dia lulus dari kualifikasi pendidikan, ia baru diakui keprofesionalitasannya jika  sudah teregistrasi oleh Nursing Regulatory Authority, dalam hal ini Ddepkes dengan mengontrol sertifikat Registered Nurse ( RN), karena  sistem keperawatan profesional yang diaui oleh belahan dunia manapun adalah RN.
Seorang perawat dari negara asing wajib memiliki :
  • Mempunyai kualifikasi perawat
  • Memiliki registrasi dan izin praktek atau sertifikat  di negara asing
  • Memiliki CPD ( Continuing Professional Development) sesuai aturan profesi di negara asal
  • Memiliki sertifikat  bebas pelanggaran dari negara asal
  • Memiliki syarat lain seperti surat kesehatan atau  hasil uji kompetensi  sesuia persyaratan di negara asal
Sementara kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang perawat asing adalah :
  • Mematuhi kode etik profesi setempat
  • Mematuhi  hukum dan peraturan setempat
  • Menghargai budaya dan agama setempat
Terkait  dengan pelaksanaan liberalisasi perawat  akan terbentuk ASEAN Joint Cordinating Committee on Nursing yang terdiri dari perwakilan Nursing Regulatory Authority anggota ASEAN atau otoritas pemerintah yang relevan untuk membahas:
  • Memfasilitasi pengimplementasian MRA Nursing
  • Memahami kebijakan, prosedur  dan praktek yang berlaku untuk disesuaikan dengan pelaksanaan MRA
  • Mendorong adopsi dan harmonisasi standar dan prosedur pelasanaan MRA
  • Meng-update perubahan dalam  hukum dan regulasi negara setempat
  • Pertukaran monitoring  dan informasi
  • Forum menyelesaikan pertikaan / masalah
  • Mendorong program capacity building
  • Membahas hal  lain yang relevan dengan MRA ini.
by: Weni Widya Shari, Dirjend Kastrad ILMIKI - Berbagai sumber
 

Visitors Statistics

Visits [+/-]
Today:
Yesterday:
Day before yesterday:
53
114
104

+10
This week:
Last week:
Week before last week:
1027
854
873

-19
This month:
Last month:
Month before last month:
578
3800
2392

+1408
This year:
Last year:
23095
750
+22345

All visits
Since 14-11-09 23 845
Since 14-11-09   23 845 

Rakernas V

Suasana Rapat Kerja Nasional ILMIKI yang Ke-V

Aksi Nasional

Aksi Nasional memperjuangkan RUU Keperawatan RI

Aksi anggota ILMIKI

Aksi anggota ILMIKI saat Gempa Jawa Barat

Forum ILMIKI

Ajang silaturahmi dan diskusi anggota ILMIKI