MRA singkatan dari Mutual Recognitian Arrangement yang merupakan sebuah bentuk kesepakatan di negara-negara kawasan ASEAN untuk menjalin kerjasama dalam menciptakan kawasan ASEAN yang kompetitif, sejahtera dan stabil sesuai dengan visi ASREAN 2020 tentang partnership in deynamic development, partnership in dynamic development, sehingga ASEAN MRA on Nursing merupakan bentuk kerjasama negara-negara dikawasan ASEAN dalam bidang keperawatan untuk memudahkan mobilitas dari profesional atau skilled labor untuk kawasan ASEAN.Pada Bali Concord II tahun 2003 terdapat keputusan agar pada tahun 2008 terselesaikan MRA ( Mutual Recognition Arrangment) bagi kualifikasi jasa profesional utama sehingga akan diberlakukannya AFTA pada 1 Januari 2008, dimana perawat asing bebas keluar masuk ke Indonesia begitu juga kita sebaliknya. Akan tetapi Maret 2007, dr. Mulya A Hasjmy. M, dirjen Pelayanan Medik meminta untuk menunda pelaksanaan ASEAN MRA on Nursingh Service sampai tanggal 1 Januari 2010. Alasannya, Indonesia belum siap secara sistem, prosedur, dan legislasi untuk diberlaukannya liberisasi tersebut.
Adapun tujuan MRA on Nursing itu sendiri adalah :
- Memfasilitasi mobilitas profesi perawat di kawasan ASEAN
- Pertukaran informasi dan expertise dalam hal standar dan kualifikasi
- Mengupayakan digunakannya best practise dalam pelayanan profesioanl
- Menyediakan kesempatan Capacity Building dan pelatihan keperawatan
Perawat profesional yang diakui dalam MRA adalah selain dia lulus dari kualifikasi pendidikan, ia baru diakui keprofesionalitasannya jika sudah teregistrasi oleh Nursing Regulatory Authority, dalam hal ini Ddepkes dengan mengontrol sertifikat Registered Nurse ( RN), karena sistem keperawatan profesional yang diaui oleh belahan dunia manapun adalah RN.
Seorang perawat dari negara asing wajib memiliki :
- Mempunyai kualifikasi perawat
- Memiliki registrasi dan izin praktek atau sertifikat di negara asing
- Memiliki CPD ( Continuing Professional Development) sesuai aturan profesi di negara asal
- Memiliki sertifikat bebas pelanggaran dari negara asal
- Memiliki syarat lain seperti surat kesehatan atau hasil uji kompetensi sesuia persyaratan di negara asal
- Mematuhi kode etik profesi setempat
- Mematuhi hukum dan peraturan setempat
- Menghargai budaya dan agama setempat
Terkait dengan pelaksanaan liberalisasi perawat akan terbentuk ASEAN Joint Cordinating Committee on Nursing yang terdiri dari perwakilan Nursing Regulatory Authority anggota ASEAN atau otoritas pemerintah yang relevan untuk membahas:
- Memfasilitasi pengimplementasian MRA Nursing
- Memahami kebijakan, prosedur dan praktek yang berlaku untuk disesuaikan dengan pelaksanaan MRA
- Mendorong adopsi dan harmonisasi standar dan prosedur pelasanaan MRA
- Meng-update perubahan dalam hukum dan regulasi negara setempat
- Pertukaran monitoring dan informasi
- Forum menyelesaikan pertikaan / masalah
- Mendorong program capacity building
- Membahas hal lain yang relevan dengan MRA ini.
by: Weni Widya Shari, Dirjend Kastrad ILMIKI - Berbagai sumber






