NOTA KESEPAKATAN KADERISASI
DIRJEN PENGEMBANGAN SDM
ILMIKI dengan LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN
DIRJEN PENGEMBANGAN SDM
ILMIKI dengan LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN
- Alur kaderisasi awal ILMIKI diserahkan kepada lembaga mahasiswa Ilmu Keperawatan dengan ketentuan ada kaderisasi awal sebelum menuju ke LKMM Nasional.
- Standar materi tentang ILMIKI difasilitasi oleh dirjen Pengembangan Sumber Daya Manusia ILMIKI.
- Utusan yang dikirim ke LKMM Nasional ILMIKI harus membawa sertifikat atau surat rekomendasi kelulusan latihan dasar keorganisasian dari lembaga institusi asal yang ditandatangani oleh ketua lembaga.
- Pengurus Harian Nasional ILMIKI adalah kader institusi yang telah melalui proses LKMM Nasional.
- Apabila dianggap perlu mengangkat pengurus harian nasional dari kader yang tidak mengikuti LKMM Nasional ILMIKI harus melalui prosedur pengkaderan akselerasi.
NOTA KESEPAKATAN KEUANGAN
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN INDONESIA
(NOTA KESEPAKATAN LEMBAGA-LEMBAGA INSTITUSI DENGAN ILMIKI)
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN INDONESIA
(NOTA KESEPAKATAN LEMBAGA-LEMBAGA INSTITUSI DENGAN ILMIKI)
- Iuran pokok Rp.200.000,00 untuk setiap anggota dan dibayar 1 kali selama menjadi anggota ILMIKI, dibayarkan pada awal masuk menjadi anggota.
- Iuran wajib untuk tiap institusi sebesar Rp.200.000,00 selama satu periode kepengurusan, dengan pembayaran 50% terhitung sampai akhir tahun pertama kepengurusan dan 50% diselesaikan pada tengah tahun kedua periode kepengurusan.
- Sanksi bagi keterlambatan pembayaran iuran wajib diluar batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 25% .
- Sebanyak 25% dari alokasi dana iuran wajib anggota ILMIKI akan disalurkan pada ILMIKI Foundation.
- Untuk kegiatan ILMIKI yang dimandatkan kepada lembaga mahasiswa keperawatan yang bersangkutan, jika mendapatkan keuntungan/kerugian (masalah dana), maka pembagian keuntungan/kerugian adalah sebesar 75% untuk lembaga mahasiswa keperawatan yang bersangkutan dan 25% untuk ILMIKI.
- Dalam seluruh agenda nasional ILMIKI untuk sekjen, biro internal dan dirjen penanggung jawab dibebaskan dari biaya sedangkan untuk dirjen yang lain dibebankan sebesar 50%.
- Penyediaan atribut ILMIKI diserahkan ke masing-masing Lembaga Anggota dengan pembagian keuntungan 20% untuk lembaga yang bersangkutan dan 80% untuk ILMIKI
- Untuk setiap agenda nasional (LKMM, Temilnas, Nersvaganza) dan agenda wajib (kongres, rakernas, sidang tahunan) ILMIKI semua institusi peserta dikenakan iuran institusi sebesar Rp. 100.000,- dimasukan kedalam kas ILMIKI secara keseluruhan.
- Setiap pemasukan dalam kas ILMIKI dari kegiatan yang bersifat profit, 25% profit akan dialokasikan ke ILMIKI Foundation.



Pertanyaan besar serta kekecewaan mengiringi perjalanan pulang mahasiswa keperawatan se-Indonesia menuju FIK UI, setelah beberapa menit.
Pagi itu, 5 September 2009 merupakan hari keberuntungan bagi Eni Rahmawati (Dirjen Eks_Sosmas ILMIKI), Dayan Hisni (UNSOED), Abdul Aziz (UNSOED)


